Payango.id Tilamuta, – Suasana pagi itu di Kantor Kejaksaan Negeri Tilamuta tampak berbeda. Senin, 26 Mei 2025, menjadi saksi bisu sebuah momen penting: dua institusi besar, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Limboto dan Kejaksaan Negeri Tilamuta, resmi menjalin sinergi dalam sebuah langkah strategis penegakan hukum perdata. Di tengah lantunan doa pembuka dan riuh rendah suara saksi acara, Surat Kuasa Khusus (SKK) pun ditandatangani.
Adalah Pinca Nur Jonson Arifin, S.E, M.Si , Kepala BRI Cabang Limboto, dan Yopy Adriansya, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, yang berdiri di garis depan. Pena mereka menggores kertas, namun sejatinya mereka sedang menoreh sejarah: kolaborasi nyata antara lembaga keuangan dan institusi penegak hukum untuk menangani persoalan lama yang kerap disepelekan — kredit macet.
“Ini bentuk kepercayaan dari BRI kepada Kejaksaan,” ujar Yopy, sembari menatap lembar SKK yang baru saja ia tandatangani. “Kami diberi mandat sebagai kuasa hukum untuk bertindak dalam penyelesaian masalah kredit bermasalah, bukan hanya di Tilamuta, tapi juga Paguyaman, Wonosari, hingga KCP Tilamuta.”
Langkah ini bukan tiba-tiba. Jejaknya sudah dimulai sejak 2023 melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak. Namun, hari itu, semuanya terasa lebih nyata, lebih berani.
Tidak menunggu lama, Kejaksaan pun langsung menyusun strategi. Pemanggilan terhadap para debitur bermasalah akan segera dilakukan. Satu per satu akan dipanggil untuk klarifikasi. Bukan hanya mereka yang berutang kepada BRI, tetapi juga kepada lembaga-lembaga keuangan lain yang hingga kini belum menunaikan tanggung jawabnya.
“Tujuan kami bukan semata-mata memenjarakan, tetapi menertibkan. Ini soal keadilan, dan keberanian untuk bersikap tegas,” tambah Yopy dengan nada mantap.
Lebih dari sekadar penandatanganan surat, momen ini menjadi simbol: bahwa dalam era modern ini, lembaga keuangan dan penegak hukum bisa bahu membahu menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan berkeadilan.
Boalemo kini bersiap memasuki babak baru. Sebuah era di mana hukum perdata bukan hanya bicara di atas kertas, tetapi hadir nyata menyentuh persoalan masyarakat. Dan semuanya dimulai dari sebuah meja, dua pena, dan niat tulus untuk bersinergi. Kidd


















