Payango.id, Boalemo — Polemik sengketa lahan antara warga dan PT PG Gorontalo di Kecamatan Paguyaman kembali memasuki babak baru. Pada Senin, 17 November 2025, gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan warga terkait dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmi Rasid, mengatakan bahwa dari hasil peninjauan, pihaknya tidak menemukan adanya lahan warga yang sedang dikuasai perusahaan. Namun, Helmi menilai ada indikasi perubahan batas sebelum kedatangan rombongan legislatif.
“Warga menunjukkan foto pembatas lahan yang sebelumnya dipasang perusahaan. Fakta di lapangan ada handom baru, sementara handom lama sudah tidak ada. Tapi fotonya masih tersimpan di warga,” jelas Helmi pada Kamis, 20 November 2025.
Helmi menegaskan, DPRD Boalemo meminta PT PG Gorontalo membuka dokumen legal yang berkaitan dengan lahan tersebut.
“Kami meminta PT PG menunjukkan sertifikat. Di dalam sertifikat itu perlu divalidasi oleh BPN, karena ada polemik terkait area sungai. Di lapangan ada sungai, tapi di sertifikat perusahaan tidak tercantum. Jadi kita butuh validasi BPN yang memiliki data satelit,” tegasnya.
Untuk kejelasan status kepemilikan lahan, DPRD Boalemo akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPN dan pihak perusahaan.
“Kita akan mengagendakan ulang RDP dengan BPN dan perusahaan,” tutup Helmi.


















