Breaking News
Ingin jangkau lebih banyak pelanggan? Pasang iklan sekarang! Hubungi kami di No. Telpon/SMS/WhatsApp di 0812 4346 0159. Kami siap membantu mempromosikan bisnis Anda dengan efektif!
Mabar Kriminal
Mabar Kriminal

“Drama Mutasi Cacat Hukum: Boalemo di Ambang Skandal Pemerintahan”

Payango.id, Boalemo – Rintik rintik air gerimis hujan turun bersamaan dengan gemuruh aspirasi rakyat Boalemo, sebuah kisah baru kembali mengguncang panggung kekuasaan. Bukan kisah keberhasilan, bukan pula langkah perubahan yang dinanti. Melainkan kisah ironi—tentang betapa mudahnya aturan dilanggar, dan etika ditukar demi kepentingan.

Pada hari itu, 24 Juli 2025, sebuah surat lahir ke publik. Bukan surat cinta rakyat kepada pemimpinnya, melainkan surat penunjukan Plt Direktur RSUD Tani dan Nelayan. Nama yang tercantum di sana: dr. Wahyudin Dangkua, Sp.PD. Namun yang membuat dahi berkerut, bukan hanya isinya—melainkan waktunya.

Enam hari kemudian, 30 Juli 2025, barulah surat lain menyusul. Kali ini adalah surat persetujuan mutasi direktur sebelumnya, dr. Rahmawaty Dai, M.Kes. Jika logika adalah kawan dalam pemerintahan, tentu jabatan baru hanya bisa diisi saat jabatan lama telah dikosongkan secara sah. Namun dalam kisah ini, justru pengganti lebih dulu tiba sebelum pintu lama ditutup. Sebuah kekeliruan yang tak bisa dianggap sepele.

Layaknya mengganti sopir saat kendaraan masih melaju, Pemkab Boalemo mengambil langkah yang bukan hanya janggal, tetapi berbahaya secara hukum dan etika.

Semua ini terjadi di masa yang seharusnya menjadi ruang hening bagi birokrasi: enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah. Masa di mana mutasi dilarang, sebagaimana terang tercantum dalam Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.

Aturan itu bukan tanpa alasan. Ia ada untuk menjaga stabilitas, mencegah transaksi kekuasaan pasca-pilkada. Namun kisah di Boalemo justru menunjukkan sebaliknya—aturan diabaikan, hukum disepelekan, demi sesuatu yang belum mereka ungkap.

Apakah ini soal loyalitas? Balas jasa? Atau hanya sekadar pamer kuasa? Publik hanya bisa menerka. Namun satu yang pasti: jabatan publik telah diperlakukan seperti komoditas.

Bagi yang mengira ini hanyalah soal teknis surat-menyurat, hukum berkata sebaliknya. Pelanggaran terhadap Pasal 162 ayat (3) bukan sekadar “kelalaian,” tapi bisa berujung pada pembatalan kepala daerah dan wakilnya. Bahkan, dalam konteks jabatan yang sudah berjalan, sanksinya bisa lebih berat.

Inilah jalur hukumnya:

Pelaporan dan Audit: Masyarakat, Bawaslu, atau KASN bisa melaporkan. Lalu Mendagri akan membentuk tim audit.

Rekomendasi: Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif atau bahkan pidana bisa dikenakan.

Proses Hukum: Pengadilan menjadi ruang pembuktian. Jika terbukti, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian.

Keputusan Akhir: Mendagri memutuskan berdasarkan rekomendasi dan keputusan pengadilan.

Sebuah jalan panjang yang bisa saja menjadi nyata—jika publik memilih tidak diam.

Kisah ini tidak berdiri sendiri. Ia terjadi di tengah diamnya aktor-aktor yang seharusnya menjadi penjaga pagar demokrasi:

BKPSDM Boalemo, alih-alih menjaga aturan, justru menjadi “pena” yang melegalisasi pelanggaran.

Bawaslu, seolah menutup mata, padahal ini adalah masa sensitif terhadap netralitas ASN.

KASN, yang punya kuasa untuk bertindak, justru belum terdengar suaranya.

DPRD Boalemo, satu-satunya institusi yang diberi hak interpelasi, justru memilih menjadi penonton.

Apakah mereka lupa siapa yang memberi mereka amanah? Rakyat Boalemo menanti, bukan sekedar janji, tetapi keberanian.

Kisah mutasi ini mungkin hanya satu dari sekian bab dalam buku kekuasaan Boalemo. Namun ia adalah bab penting, yang bisa menentukan apakah pemerintahan ini benar-benar hadir untuk rakyat—atau sekedar panggung bagi aktor-aktor lama, yang hanya mengganti kostum, tapi memainkan lakon yang sama.

Rakyat Boalemo tidak menuntut kesempurnaan. Yang mereka minta hanyalah kejujuran, keberanian untuk tunduk pada hukum, dan keberpihakan kepada rakyat, bukan kepada kepentingan politik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *