Payango.id | Boalemo – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tilamuta, Eka, menanggapi aksi unjuk rasa terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Kamis (07/08).
Di hadapan para demonstran, Eka membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tilamuta.
Menurut Eka, perannya sebagai ketua hanya sebatas menandatangani perjalanan dinas. Mengenai fiktif atau tidaknya, ia menyatakan hal tersebut bukan ranah DPRD untuk menilainya.
“Saya sebagai ketua hanya menandatangani perjalanan dinas, apakah dibilang fiktif atau tidak, kan bukan ranahnya DPRD,” ujarnya.
Eka juga menjelaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan di masa pandemi COVID-19 adalah hal yang lumrah. “Untuk keberangkatan di masa COVID kemarin, hampir semua DPRD kabupaten/kota di Indonesia melakukan pekerjaan,” tambahnya.
Terkait isu yang menyebut ia menyudutkan pihak kejaksaan, Eka membantah keras. Ia bahkan menantang pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti. “Coba tunjukkan bukti di mana perkataan saya yang menyudutkan lembaga kejaksaan?” tegasnya.
Eka meminta agar semua pihak tidak saling menyinggung antarlembaga dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan. “Saat ini penanganan kasus masih sementara ditangani oleh Kejaksaan, untuk itu ketua meminta agar tidak ada ketersinggungan antarlembaga,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ketua DPRD Tilamuta meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan.
“Penyelesaian kasus dugaan SPPD fiktif ini serahkan ke kejaksaan semuanya dan kita menunggu hasil dari pemeriksaan,” pungkasnya.
Tim Redaksi Payango.id


















