Payango.id | Boalemo — Isu Peraturan Daerah fiktif (Perdis Piktif) kembali menjadi perbincangan hangat di hampir setiap sudut Kabupaten Boalemo. Tidak hanya menjadi bahan obrolan warga, topik ini juga mendominasi pemberitaan media daring, sehingga perlahan-lahan menciptakan kegaduhan politik yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Bagaimana tidak, isu tersebut menyeret 25 anggota DPRD Boalemo periode 2019–2024 yang berasal dari berbagai partai politik besar. Bahkan, desakan publik mulai bermunculan, meminta Kejaksaan Negeri Boalemo segera memeriksa unsur pimpinan dewan yang kini diketahui tengah menjabat sebagai Ketua DPRD dan Wakil Bupati Boalemo periode 2024–2029.
Meski begitu, aktivis Boalemo, Kisman Abubakar, menegaskan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terbawa arus opini politik yang berkembang. Ia menilai, tanpa desakan publik sekalipun, aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional.
“Saya yakin Kejaksaan Negeri Boalemo sangat hati-hati dalam menangani perkara ini, apalagi jika ada indikasi kerugian negara. Yang perlu kita ingat, hukum itu punya mekanisme, jadi biarkan aparat bekerja sesuai koridornya,” ujar Kisman saat ditemui di Waroeng Coffee.
Kisman juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, opini liar dan tekanan publik yang berlebihan hanya akan menciptakan bias, bahkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik dan ego pribadi.
“Jangan seakan-akan kita bebas men-justice seseorang bersalah sebelum ada putusan hukum yang sah. Saya melihat justru isu ini dipelintir dengan tendensi politik. Itu berbahaya,” tambahnya.
Di tengah derasnya desakan, Kisman mengingatkan agar masyarakat tetap bijak menyikapi isu Perdis Piktif. Ia berharap, publik tidak larut dalam narasi provokatif yang justru melemahkan kepercayaan terhadap proses hukum.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, tanpa intervensi, tanpa desakan yang lebay,” pungkasnya.













